ISBN : 978-623-8411-96-2
Pelayanan kebidanan merupakan seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab
bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan
kesehatan ibu dan anak serta dalam pemberdayaan perempuan dalam rangka
mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat. Daftar keterampilan klinis
dikelompokkan berdasarkan lingkup asuhan kebidanan, disertai dengan tingkat
kemampuan yang harus dimiliki, Tingkat Keterampilan meliputi,
tingkat 1 berarti mampu memahami untuk diri sendiri,
tingkat 2 mampu memahami dan
menjelaskan,
tingkat 3 mampu memahami, menjelaskan, dan melaksanakan di
bawah supervisi,
tingkat 4 mampu memahami, menjelaskan, dan
melaksanakan secara mandiri.
Tingkat kemampuan 3 (Shows) : Terampil
melakukan atau terampil menerapkan di bawah supervisi Lulusan Bidan mampu
melaksanakan keterampilan klinis Kebidanan di bawah supervisi atau kolaborasi
dalam tim, dan merujuk untuk tindakan lebih lanjut. Standar prosedur tindakan
kebidanan dapat menunjang daftar keterampilan klinis dalam lingkup asuhan
kebidanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan sesuai Kepmenkes
RI No 320 Tahun 2020 sebagai acuan bagi bidan dan institusi pendidikan
kebidanan agar lulusan bidan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang
memadai dalam memberikan asuhan kebidanan yang tepat sesuai dengan
kondisi/kasus klien berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki yang
meliputi Identifikasi gangguan pada organ dan fungsi reproduksi perempuan
dengan tingkat kemampuan 3, Skrining kanker serviks dengan IVA test dengan
tingkat kemampuan 4, Pemeriksan pap smear dengan tingkat kemampuan 3, KIE
kesehatan reproduksi dan seksualitas dengan Tingkat kemampuan 4, Edukasi
tentang skrining gangguan pada sistem reproduksi perempuan dengan tingkat
kemampuan 3, dan Edukasi pencegahan perilaku seksual beresiko dengan tingkat
kemampuan 4.
Buku standar prosedur operasional asuhan kebidanan dalam
lingkup asuhan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan dapat menjadi
acuan bagi bidan dan institusi pendidikan untuk menunjang capaian kompetensi
yang memadai dalam memberikan asuhan kebidanan yang tepat sesuai dengan
kondisi/kasus klien berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, keterampilan klinis dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang kebidanan yang diselenggarakan oleh
Organisasi Profesi atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.